
Mengenai masalah pelecehan seksual tersebut secara umum diatur dalam KUHP yaitu dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 s/d 303 bis; 506), sedangkan secara khusus (yang berkaitan dengan rumah tangga) diatur secara khusus dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(sumber : www.reformata.com).
Pelecehan yang kualami dilakukan oleh secara tertulis oleh orang yang tidak aku kenal yang mendompleng chat lewat YM seorang teman. Kata-kata tak senonoh yang berkonotasi salah satu kegiatan seks dalam bentuk humor porno itu jelas ditujukan kepadaku, bagiku itu TIDAK LUCU SAMA SEKALI! apalagi aku tidak sedang chat dengan temanku itu, jelas hal ini disengaja dilakukan oleh si pelaku. Seandainya yang melakukan adalah si pemilik YM saja aku tersinggung apalagi ini dilakukan oleh orang yang tidak aku kenal. Marah, malu, benci semua campur aduk...
Yang pertama,dia tidak menghormati privasi orang dan tidak bertanggung jawab dengan menggunakan YM orang lain untuk chat dan bersikap seolah-olah dia si pemilik YM.
Kedua,dia telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh.
